Tinjauan Yuridis Dalam Undang-Undang Perkawinan Mengenai Perkawinan Campuran
DOI:
https://doi.org/10.61696/muara.v2i1.382Kata Kunci:
Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran, Undang-Undang Perkawinan.Abstrak
Dewasa ini, perkawinan campuran merupakan sesuatu hal yang lumrah dikarenakan adanya perkembangan globalisasi yang mengakibatkan sekat antar negara menjadi tidak terbatas. Perkawinan campuran merupakan sebuah perkawinan dimana calon kedua mempelai patuh atas ketetapan hukum yang berbeda, dikarenakan terdapat kewarganegaraan yang berbeda di antara keduanya. Tulisan ini akan membahas lebih lanjut mengenai tinjauan secara yuridis perkawinan campuran sesuai Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dan juga dampak hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap perkawinan campuran yang dilaksanakan tanpa mengindahkan aturan hukum perkawinan Indonesia. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan kajian eksploratif terhadap kebijakan yang terkait dengan perkawinan campuran di Indonesia, serta juga dilengkapi dengan studi pustaka dari berbagai macam bahan hukum. Beberapa implikasi hukum yang timbul akibat perkawinan campur adalah tentang harta benda dan kewarganegaraan. Seorang buah hati yang dilahirkan dari perkawinan campuran pada umumnya akan mempunyai dwi kewarganegaraan sebagaimana diatur sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, dan pada usia 18 (delapan belas) tahun mereka diberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan sendiri. Selain itu, terhadap harta benda pada perkawinan, selama tiada perjanjian kawin pisah harta, harta perkawinan campuran tersebut akan bercampur menjadi satu. Terdapat pidana kurungan bagi (calon) mempelai dan/atau pihak petugas pencatatan perkawinan yang tetap melaksanakan perkawinan campuran tanpa mematuhi Undang-Undang Perkawinan
