ANALISIS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD) BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2021 PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM TAHUN ANGGARAN 2023
DOI:
https://doi.org/10.61696/jusapak.v4i1.1082Keywords:
Aset Tetap, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pemerintah DaerahAbstract
Penatausahaan merupakan runtunan kegiatan yang meliputi pelaporan, inventarisasi, dan pembukuan barang milik daerah sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karya tulis ini berisi suatu analisis mengenai proses pelaksanaan penatausahaan barang kepunyaan daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tujuan dilakukannya analisis ini yaitu guna mengetahui proses pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Adapun cara penghimpunan data yang dipakai pada penyusunan tugas akhir ini yaitu studi kepustakaan serta studi lapangan dengan melakukan wawancara pada Kepala Sub Bidang Penatausahaan Aset serta staf di bawah penatausahaan aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Hasil dari riset ini memperlihatkan bahwasanya penatausahaan barang milik daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.