PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 3 SINGOSARI TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.61696/jusapak.v3i4.1078Keywords:
BOS (Bantuan Operasional Sekolah), pengelolaan dana, Sekolah Menengah Pertama (SMP)Abstract
BOS merupakan dana yang diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional di satuan pendidikan. Hal ini sesuai dan mendukung peraturan pemerintah tentang wajib belajar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui rencana pengelolaan, pelaksanaan/pelaporan, pengawasan BOS reguler di SMP Negeri 3 Singosari tahun 2022, sedangkan untuk tahun 2023 belum bisa dilakukan penelitian dikarenakan penggunaan dana BOS masih berjalan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dan menggunakan teknik analisis data interaktif yaitu dengan pengumpulan data kemudian mereduksinya sehingga dapat menari keseimpulan dari penyajian data yang telah direduksi. Sedangkan Observasi, studi dokumen, dan wawancara merupakan teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yang diperlukan. Hasil penelitian tentang pengelolaan BOS di SMP Negeri 3 Singosari tahun 2022 meliputi, perencanaan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dilakukan oleh semua pihak terkait dan stekholder yang menggunakan dengan menyetorkan atau menyampaikan kebutuhan masing-masing dan dirancang sesuai ketentuan penggunaan BOS. Pengelolaan dana sesuai dengan RKAS yang telah dibuat sebelumnya dan jika terdapat perbaikan, harus konfirmasi ke dinas pendidikan. Pelaporan dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Namun pada SMP Negeri 3 Singosari masih terdapat LPJ yang terlambat terlalu lama dalam hal pelaporan oleh para pengguna. Dalam hal pengawasan dilakukan sesuai Undang-Undang yang berlaku dengan dinas terkait dan adapula pengawasan mandiri oleh komite sekolah. Manfaat dari penelitian ini dapat digunakan satuan pendidikan serta pemerintah untuk bahan pertimbangan serta evaluasi akan penggunaan dana BOS.